Untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak, Wajib Pajak Badan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan alamat atau domisili wajib pajak.
Jika perusahaan kamu sudah tidak berdomisili di alamat yang sesuai pada NPWP perusahaan tersebut, maka perusahaan wajib mengganti alamat yang tertera pada NPWP dengan alamat baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak Badan saat melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengenai kepindahan ke lokasi lain.
Baca juga : Panduan Pendaftaran NPWP Pribadi
Kamu perlu mengetahui Dasar Hukum dari perubahan data Wajib Pajak sebagai berikut :
1. Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-20/PJ/2013
Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 04/PJ/2020
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Pada dasarnya, Ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai perubahan alamat pada NPWP Badan Legalitas kamu.
Baca juga : Panduan Pendaftaran NPWP Badan Usaha
Sebelum kamu mengubah alamat pada NPWP Badan Legalitas, ada beberapa perbedaan yaitu antara Perubahan Data Wajib Pajak Badan dan Pemindahan Data Wajib Pajak Badan.
Jika perubahan alamat ini masih dalam satu kota namun hanya Kelurahan dan Kecamatan saja yang berbeda, maka hanya perlu dilakukan dengan cara perubahan data alamat saja dan estimasi pengurusan hanya 1-2hari kerja.
Untuk akta karna masih berdomisili yang sama jadi tidak perlu diubah, kamu hanya perlu mengubah alamat pada NIB terlebih dahulu. Lalu bisa dilakukan perubahan data pada NPWP Badan Legalitas kamu.
Untuk perubahan data Wajib Badan Legalitas kamu, ada beberapa dokumen
Persyaratan perubahan data yang harus kamu lengkapi dan membawanya ke KPP, antara lain :
- Formulir Perubahan Data yang ditanda tangani Direktur dan diberi Cap stampel Perusahaan
- Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir
- Foto Copy SK Pendirian dan Perubahan Terakhir
- Foto Copy KTP, NPWP Seluruh Pengurus
- Asli NPWP dan SKT Wajib Pajak Badan (NPWP Badan)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan alamat terbaru
Setelah berkas diterima KPP terbaru, dan dinyatakan lengkap. Maka kamu sudah bisa mendapatkan asli NPWP dan SKT dengan alamat terbaru.
Tetapi, Jika perubahan alamat ini ke lain kota seperti dari Jakarta Selatan ke Jakarta Barat, maka kamu harus mengubah akta dengan agenda perubahan kedudukan domisili pada pasal 1.
Lalu, setelah Akta dan SK kamu berubah, kamu perlu mengubah alamat pada izin NIB (Nomor Induk Berusaha) kamu yang dapat dilakukan dilink oss.go.id, dan setelah itu kamu baru bisa melakukan perubahan alamat pada NPWP Badan Legalitas kamu.
Baca juga : NPWP Cabang Dihapus, Apa Penggantinya?
Dan ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk proses perpindahan alamat NPWP atau bisa dibilang Mutasi, yaitu secara online dan offline.
Apabila kamu ingin mengajukan permohonan perpindahan alamat pajak secara offline, maka kamu dapat langsung pergi ke kantor pelayanan pajak.
Permohonan tersebut dapat diajukan ke KPP di domisili yang lama atau juga diajukan ke KPP di domisili yang baru.
Mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada website DJP www.pajak.go.id.
Adapun berkas kelengkapan tersebut terdiri dari :
- Formulir Pemindahan Wajib Pajak Badan
- Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir
- Foto Copy SK Pendirian dan Perubahan Terakhir
- Foto Copy KTP, NPWP Seluruh Pengurus
- Asli NPWP dan SKT Wajib Pajak Badan (NPWP Badan)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan alamat terbaru
- Form Pemindahan Wajib Pajak Badan
- Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir
- Foto Copy SK Pendirian dan Perubahan Terakhir
- Foto Copy KTP, NPWP Seluruh Pengurus
- Asli NPWP dan SKT Wajib Pajak Badan (NPWP Badan)
Untk proses cetak Kartu NPWP dan SKT tersebut kamu harus membawa beberapa berkas dokumen, seperti :
- Form Pendaftaran Wajib Pajak Badan
- Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir
- Foto Copy SK Pendirian dan Perubahan Terakhir
- Foto Copy KTP, NPWP Seluruh Pengurus
- Surat Pindah (Dari KPP Lama)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan alamat terbaru
Agar pengajuan perubahan data maupun proses pemindahan Wajib Pajak Badan berjalan lancar, lakukan permohonan sesuai dengan prosedur yang ada dan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan penjelasan kami diatas.
Baca juga : Perbedaan PT Dengan PT Perorangan
Jika kamu ada pertanyaan perihal struktur kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺