Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  November 22, 2024     00:17  
980 79



Untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak, Wajib Pajak Badan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan alamat atau domisili wajib pajak.

Jika perusahaan kamu sudah tidak berdomisili di alamat yang sesuai pada NPWP perusahaan tersebut, maka perusahaan wajib mengganti alamat yang tertera pada NPWP dengan alamat baru.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak Badan saat melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengenai kepindahan ke lokasi lain.

Baca juga : Panduan Pendaftaran NPWP Pribadi



Kamu perlu mengetahui Dasar Hukum dari perubahan data Wajib Pajak sebagai berikut :

1. Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-20/PJ/2013
Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 04/PJ/2020
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak


Pada dasarnya,  Ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai perubahan alamat pada NPWP Badan Legalitas kamu.

Baca juga : Panduan Pendaftaran NPWP Badan Usaha

Sebelum kamu mengubah alamat pada NPWP Badan Legalitas, ada beberapa perbedaan yaitu antara Perubahan Data Wajib Pajak Badan dan Pemindahan Data Wajib Pajak Badan.


Jika perubahan alamat ini masih dalam satu kota namun  hanya Kelurahan dan Kecamatan saja yang berbeda, maka hanya perlu dilakukan dengan cara perubahan data alamat saja dan estimasi pengurusan hanya 1-2hari kerja.

Untuk akta karna masih berdomisili yang sama jadi tidak perlu diubah, kamu hanya perlu mengubah alamat pada NIB terlebih dahulu. Lalu bisa dilakukan perubahan data pada NPWP Badan Legalitas kamu.

Untuk perubahan data Wajib Badan Legalitas kamu, ada beberapa dokumen

Persyaratan perubahan data yang harus kamu lengkapi dan membawanya ke KPP, antara lain :
  1. Formulir Perubahan Data yang ditanda tangani Direktur dan diberi Cap stampel Perusahaan
  2. Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir
  3. Foto Copy SK Pendirian dan Perubahan Terakhir
  4. Foto Copy KTP, NPWP Seluruh Pengurus
  5. Asli NPWP dan SKT Wajib Pajak Badan (NPWP Badan)
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan alamat terbaru 

Setelah berkas diterima KPP terbaru, dan dinyatakan lengkap. Maka kamu sudah bisa mendapatkan asli NPWP dan SKT dengan alamat terbaru.

Tetapi, Jika perubahan alamat ini ke lain kota seperti dari Jakarta Selatan ke Jakarta Barat, maka kamu harus mengubah akta dengan agenda perubahan kedudukan domisili pada pasal 1.

Lalu, setelah Akta dan SK kamu berubah, kamu perlu mengubah alamat pada izin NIB (Nomor Induk Berusaha) kamu yang dapat dilakukan dilink oss.go.id, dan setelah itu kamu baru bisa melakukan perubahan alamat pada NPWP Badan Legalitas kamu.

Baca juga : NPWP Cabang Dihapus, Apa Penggantinya?

Dan ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk proses perpindahan alamat NPWP atau bisa dibilang Mutasi, yaitu secara online dan offline.

Apabila kamu ingin mengajukan permohonan perpindahan alamat pajak secara offline, maka kamu dapat langsung pergi ke kantor pelayanan pajak.

Permohonan tersebut dapat diajukan ke KPP di domisili yang lama atau juga diajukan ke KPP di domisili yang baru.

1. Cara Mengubah Alamat Kartu NPWP melalui Online

Namun bagi kamu yang tertarik untuk melakukan perpindahan alamat NPWP secara online. Berikut ini ada hal-hal yang perlu kamu perhatikan:

Mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada website DJP www.pajak.go.id.
Pengiriman terhadap dokumen yang disyaratkan tersebut dapat dilakukan dengan cara mengunggah soft copy dokumen melalui aplikasi e-Registration di web DJP atau bisa juga mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangani. 

Adapun berkas kelengkapan tersebut terdiri dari :
  1. Formulir Pemindahan Wajib Pajak Badan
  2. Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir
  3. Foto Copy SK Pendirian dan Perubahan Terakhir
  4. Foto Copy KTP, NPWP Seluruh Pengurus
  5. Asli NPWP dan SKT Wajib Pajak Badan (NPWP Badan)
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan alamat terbaru
Jika kamu telah melakukan pengisian terhadap Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap, maka kamu  harus mengirimkan dokumen-dokumen yang sudah disyaratkan ke KPP yang lama.

Jika dokumen yang disyaratkan ternyata belum diterima oleh pihak KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permintaan permohonan secara elektronik, maka permohonan tersebut akan dianggap tidak diajukan.

2. Cara Mengubah Alamat Kartu NPWP melalui Offline

Bagi kamu yang inign menggunakan cara offline berarti Wajib Pajak akan mengurus permohonan dan proses permohonan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan mengikuti langkah sebagai berikut :

1. Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP lama.

  1. Form Pemindahan Wajib Pajak Badan
  2. Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir
  3. Foto Copy SK Pendirian dan Perubahan Terakhir
  4. Foto Copy KTP, NPWP Seluruh Pengurus
  5. Asli NPWP dan SKT Wajib Pajak Badan (NPWP Badan)
2. Untuk proses pemindahan Wajib Pajak Badan ini, KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan lengkap.

Kamu perlu menunggu dalam jangka waktu 14 hari kerja untuk mendapatkan Surat Pindah yang akan kamu lampirkan ke KPP.

3. Setelah Surat Pindah sudah kamu dapatkan, kamu bisa langsung ke KPP yang baru sesuai dengan alamat pindah kamu yang terbaru guna proses cetak Kartu dan SKT NPWP Badan terbaru kamu.

Untk proses cetak Kartu NPWP dan SKT tersebut kamu harus membawa beberapa berkas dokumen, seperti :
  1. Form Pendaftaran Wajib Pajak Badan
  2. Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir
  3. Foto Copy SK Pendirian dan Perubahan Terakhir
  4. Foto Copy KTP, NPWP Seluruh Pengurus
  5. Surat Pindah (Dari KPP Lama)
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan alamat terbaru
Setelah berkas diterima KPP terbaru, dan dinyatakan lengkap. Maka kamu sudah bisa mendapatkan asli NPWP dan SKT dengan alamat terbaru.




Perlu diketahui  dna diperhatikan pembaruan data Wajib Pajak Badan ini sangat penting dilakukan apabila memang terdapat perubahan alamat pada Wajib Pajak Badan guna menghindari kekeliruan yang dapat mengakibatkan maslaah pada saat pengelolaan administrasi perpajakan Badan Legalitas kamu.

Agar pengajuan perubahan data maupun proses pemindahan Wajib Pajak Badan berjalan lancar, lakukan permohonan sesuai dengan prosedur yang ada dan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan penjelasan kami diatas.
Jika kamu mungkin masih bingung atau ragu untuk melakukan proses perubahan atau pemindahan data  Wajib Pajak Badan untuk melakukan sendiri, lebih baik berkonsultasi lebih dahulu dengan ahli hukum karena sangat disarankan untuk memastikan semua persyaratan hukum terpenuhi dengan baik. 

Baca juga : Perbedaan PT Dengan PT Perorangan

Dengan prosedur yang tepat, kamu dapat perubahan data maupun proses pemindahan Wajib Pajak Badan untuk perkembangan bisnis kamu nantinya.

Demikian penjelasan tentang Cara melakukan Perubahan dan Pemindahan Data Wajib Pajak Badan.

Jika kamu ada pertanyaan perihal struktur kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺
Penulis : Dara Septiafitri