Pernikahan adalah saat-saat yang dipenuhi dengan impian dan kebahagiaan.
Tapi, dibalik semua itu, ada beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan untuk melindungi kedua belah pihak, salah satunya adalah perjanjian pisah harta.
Mungkin terdengar sedikit “Tabu” dan orang sebagian orang berfikiran ini adalah tindakan egois, akan tetapi pada kenyataannya, perjanjian ini bisa jadi kunci untuk menjaga keharmonisan dan keuangan rumah tangga kamu.
Dengan adanya perjanjian pisah harta ini, kamu dan pasangan bisa menjalani hidup bersama tanpa harus khawatir dengan urusan finansial di kemudian hari, bukan tentang kurangnya kepercayaan, namun bagi beberapa orang ini lebih memberikan keamanan dan keamanan bagi masa depan antara kamu dan pasangan.
Walaupun tidak semua status dalam pernikahan ingin ada pemisahan harta, tapi bagi segelintir orang ini sangatlah penting.
Perjanjian pisah harta atau prenuptial agreement dapat menjadi cara yang efektif untuk melindungi aset dari masalah hukum.
Perjanjian ini dapat memisahkan harta yang diperoleh masing-masing pasangan, baik sebelum maupun selama perkawinan. Dengan demikian, tanggung jawab hukum hanya berimplikasi pada harta milik individu
Perjanjian pisah harta atau prenuptial agreement kerap menjadi sorotan dalam dunia pernikahan.
Bagi pasangan yang akan atau telah menikah, perjanjian ini berperan penting untuk melindungi aset dari masalah hukum.Lalu, Bagaimana melindungi aset dengan perjanjian pisah harta?
Mari simak penjelasannya
Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau saat menikah untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan harta kekayaan mereka. Perjanjian ini juga dikenal sebagai perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.
Secara definisi, Perjanjian Pisah Harta adalah kesepakatan antara suami istri mengenai kepemilikan harta benda selama pernikahan. Dengan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk memisahkan harta masing-masing.
Jawabannya adalah sebelum kamu dan pasangan mengikat janji suci.
Harta Bawaan adalah Harta yang didapatkan sebelum menikah.
Harta bersama adalah harta yang didapatkan setelah menikah.
Baca juga : Panduan Zonasi Lokasi Usaha : Langkah Awal Memulai Bisnis
Mungkin kamu bertanya-tanya, “Apakah aku benar-benar membutuhkan ini?”
Jawabannya adalah tergantung pada situasi dan kebutuhan kamu. Tapi ada beberapa alasan kuat mengapa kamu perlu melakukan pengurusan perjanjian pisah harta ini karna bisa sangat bermanfaat di masa depan.
Dalam membuat perjanjian pisah harta, para pihak harus sepakat terlebih dahulu. Sebab, dalam perjanjian ini maka tidak hanya harta saja yang akan dipisah, melainkan ada beberapa hal yang dapat diatur dalam perjanjian pisah harta.
1. Kemerdekaan Finansial
Bayangkan kamu memiliki bisnis yang sudah kamu bangun dari nol. Dengan perjanjian ini, kamu bisa mengelola bisnis tersebut tanpa perlu melibatkan pasangan dalam setiap keputusan finansial. Kamu bebas untuk membuat keputusan tanpa perlu meminta persetujuan siapa pun.
2. Mencegah Sengketa
Kita semua tahu, salah satu penyebab utama perceraian adalah konflik finansial. Perjanjian pisah harta membantu kamu dan pasangan untuk menghindari perselisihan mengenai harta di masa depan. Semua sudah jelas sejak awal, jadi potensi konflik bisa diminimalkan.
3. Perlindungan Aset
Jika pasanganmu mempunyai hutang yang cukup besar, perjanjian pisah harta bisa melindungi aset pribadimu dari risiko penyitaan. Ini adalah cara yang efektif untuk melindungi harta yang telah kamu kumpulkan dengan susah payah.
4. Perencanaan Keuangan yang Lebih Baik
Dengan adanya perjanjian ini, kamu dan pasangan akan lebih terdorong untuk membuat perencanaan keuangan yang matang dan realistis. Kalian bisa merencanakan masa depan tanpa ada kekhawatiran berlebihan.
5. Menjaga Harta Warisan
Jika kamu memiliki harta warisan yang ingin kamu pertahankan untuk anak-anakmu, perjanjian pisah harta bisa menjadi cara yang paling tepat untuk menjamin bahwa harta tersebut tetap berada dalam keluargamu.
Baca juga : Panduan Modal PT Perorangan : Cara Mudah Memulai Bisnis Sendiri
Perjanjian pisah harta diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perjanjian ini dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama pernikahan berlangsung.
Berdasarkan KUHPer dan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan, Perjanjian Perkawinan hanya bisa dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan atau dapat disebut juga Prenuptial Agreement.
Apabila tali perkawinan suami-istri putus, pembagian harta bersama akan mengacu pada Pasal 128-129 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Baca juga : Cara Mudah Menentukan Nama PT
- Melindungi aset dari masalah hukum
- Menyelamatkan sebagian harta jika terjadi masalah dikemudian hari
- Memisahkan harta kekayaan sehingga tidak bercampur
- Hutang yang dimiliki masing-masing pihak menjadi tanggung jawab sendiri
- Memisahkan harta kekayaan sehingga tidak bercampur
- Tidak perlu meminta persetujuan pasangan untuk menjual harta kekayaan
- Tidak perlu meminta persetujuan pasangan untuk menjaminkan harta kekayaan
- Menjamin harta peninggalan keluarga
- Melindungi kepentingan istri jika suami melakukan poligami
- Menimbulkan kesan tidak percaya terhadap pasangan.
- Sulit mendapatkan dukungan finansial karena harta dikelola masing-masing.
- Tidak bisa mengatur keuangan pasangan, terutama ketika pasangan foya-foya atau boros.
- Menciptakan ketidakpercayaan dan hubungan yang rumit.
- Tak bisa mengatasi masalah tunjangan anak atau hak asuh anak.
- Hakim bisa memutuskan bahwa ada perjanjian pranikah yang tidak sah tergantung fakta yang terjadi.
- Pembagian tugas dalam pernikahan tidak dapat dimasukkan dalam perjanjian pranikah.
Baca juga : Begini Cara Perubahan Alamat Pada NPWP Badan
Jika kamu ada pertanyaan atau masih belum paham secara detail tentang Perjanjian Pisah Harta ini, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺