Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  November 24, 2024     04:32  
980 79


Pengantar

Commanditaire Vennootschap atau yang lebih dikenal dengan istilah CV merupakan salah satu Badan usaha yang menjadi pilihan pelaku usaha untuk melegalkan usahanya.

Tetapi, apakah kamu juga pernah dengar tentang Firma?

Banyak yang belum paham perbedaan Badan Usaha CV dengan Firma, apakah yang menjadi pembeda antara CV dengan Firma. Lalu, apakah syarat dan prosesnya sama atau berbeda? Simak disini penjelasan perihal CV dan Firma.

Pengertian

A. Commanditaire Vennootschap (CV) 

Perseroan Komanditer, yang sering disingkat sebagai "CV", adalah salah satu bentuk badan usaha yang diatur dalam undang-undang Indonesia. Perseroan Komanditer merupakan bentuk kemitraan antara dua jenis anggota, yaitu komanditer dan komplementer. Perseroan ini memiliki karakteristik yang membedakannya dengan bentuk badan usaha lainnya.

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk persekutuan perdata yang dikenal dalam hukum perusahaan di Indonesia. CV secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai "koperasi komanditer," di mana ada dua jenis anggota yang berperan dalam menjalankan usaha, yaitu komanditer dan komanditer penuh.

1. Komanditer Penuh (Vennoten): Merupakan anggota CV yang bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh kewajiban perusahaan. Mereka terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan operasional perusahaan. Komanditer penuh ini memiliki peran aktif dan menjadi mitra yang mengelola usaha sehari-hari.

Baca juga : Semua Tentang CV : Pengertian, Kriteria Dan Prosedur Pendirian

2. Komanditer (Commanditaire): Merupakan anggota CV yang memiliki peran sebagai pemodal atau investor. Mereka tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan perusahaan dan tanggung jawabnya terbatas pada besaran modal yang disetorkan. Tanggung jawab komanditer terbatas hanya sejauh besaran modal yang telah mereka kontribusikan.


Dalam CV, hubungan antara komanditer penuh dan komanditer diatur dalam akta perjanjian komanditer. Di dalam akta tersebut, ditetapkan peran, tanggung jawab, pembagian laba, dan berbagai aspek lainnya yang mengatur hubungan antar kedua jenis anggota ini.

B. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama.

Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.

Baca juga : Firma: Semua Yang Harus Kamu Ketahui

Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu Venootschap Onder Firma. Dalam pendiriannya anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di dalam akta pendirian perusahaan.


Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab. Firma bukan merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas.

Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan sebagai bahan hukum menurut undang-undang.

Selain itu, firma juga tidak memenuhi persyaratan badan hukum lainnya yaitu kekayaan yang terpisah dengan kekayaan milik pengurusnya masing-masing.

Dasar Hukum

A. Commanditaire Vennootschap (CV) 

  1. KUHD / Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUHD : Sumber hukum utama pengaturan CV di Indonesia;
  2. Perkemenkumham 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. 

B. Firma

Ketentuan Firma diataur dalam KUHD dan KUH Perdata, seperti penjelasan berikut ini :

  1. Buku III KUH Perdata dalam pasal 1618 - 1752;
  2. Pasal 16 - 35 KUHD (Kita Undang-undang Hukum Dagang) yang mengatur tentang pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).

JENIS - JENIS

1. Commanditaire Vennootschap (CV) 

Ada beberapa jenis CV yang dapat dibedakan, yaitu sebagai berikut :

a. CV Murni adalah jenis CV yang di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer (pasif).
b. CV Campuran adalah jenis CV yang berasal dari bentuk firma apabila firma memerlukan tambahan modal. Sekutu firma adalah sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya menjadi sekutu komanditer (pasif).
c. CV bersaham adalah jenis CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan, di mana baik sekutu komplementer (aktif) maupun sekutu komanditer (pasif) mengambil satu saham atau lebih.

Saham tersebut dikeluarkan dengan alasan untuk mencegah terjadinya modal beku karena dalam CV (persekutuan komanditer) tidak mudah untuk menarik modal yang telah disetorkan.

2. Firma

1. Firma Dagang (Trading Partnership) : Firma dagang adalah satu dari banyak jenis firma yang bergerak dalam bidang perdagangan. Aktivitas perdagangan yang utamanya berfokus pada jual beli produk.
2. Firma Non Dagang (Firma Jasa) : Kebalikan dari firma dagang, firma non dagang bergerak dalam bidang jasa. Aktivitas perusahaan yang utama berfokus pada penjualan suatu produk dengan mengandalkan keahlian tertentu atau biasa disebut jasa atau layanan. Berbeda dari firma dagang dan non dagang.
3. Firma Umum (General Partnership): Apabila perusahaan memiliki hutang dan tak sanggup melunasi, maka setiap anggota dari firma umum berkewajiban membayar hutang dengan kekayaan pribadinya.
4. Firma Terbatas (Limited Partnership): Contoh Firma terbatas yang ada di Indonesia yaitu antara lain Firma Sumber Rezeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, dan lain sebagainya.

Perbedaan CV dengan Firma

Meskipun keduanya merupakan bentuk persekutuan perdata, perbedaan mendasar terletak pada struktur tanggung jawab, keterlibatan pengurus, dan bentuk legalitas. Pemilihan antara CV dan firma tergantung pada kebutuhan bisnis, skala usaha, dan tingkat tanggung jawab yang diinginkan oleh para anggota.

Ingin menutup CV? Butuh layanan pembubaran CV yang berpengalaman. Lihat halaman jasa pembubaran CV

Kelebihan dan Kekurangan

A. Kelebihan dan Kekurangan CV

Commanditaire Vennootschap (CV) dapat diidentifikasi beberapa kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan oleh para pengusaha. Kelebihan CV mencakup proses pembentukan yang relatif sederhana, fleksibilitas dalam kepemilikan, dan tanggung jawab terbatas bagi komanditer.

Model bisnis ini juga memungkinkan pemisahan kekayaan pribadi dan pembagian keuntungan yang adil sesuai perjanjian mitra.

Namun, seiring dengan kelebihannya, CV juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diwaspadai. Tanggung jawab tak terbatas bagi komplementer, keterbatasan modal dan pertumbuhan, serta kendala dalam mendapatkan sumber modal eksternal dapat menjadi tantangan.


Pengelolaan bersama antara komanditer dan komplementer, serta keterbatasan kepemilikan saham di pasar publik, turut memengaruhi dinamika bisnis CV.

Dalam menjalankan CV, para mitra harus memiliki pemahaman yang matang mengenai dinamika internal perusahaan dan harus siap untuk mengelola perbedaan pendapat.

Meskipun CV memberikan keleluasaan dalam struktur kepemilikan, pertimbangan cermat terhadap kekurangan yang dimilikinya perlu diambil untuk memastikan kelangsungan dan kesuksesan bisnis.

Dengan mempertimbangkan baik kelebihan maupun kekurangan tersebut, pengusaha dapat membuat keputusan yang tepat sesuai dengan visi dan misi bisnis mereka.

B. Kelebihan dan Kekurangan Firma

Firma, sebagai salah satu bentuk badan usaha, memiliki karakteristik yang menarik namun juga menghadirkan tantangan tersendiri. Kelebihan utama Firma terletak pada kemudahan dalam pembentukan dan kepemilikan bersama yang memberikan fleksibilitas dalam mengelola usaha.

Dengan adanya tanggung jawab yang proporsional terhadap modal yang disetorkan, Firma memberikan perlindungan terhadap risiko finansial.

Namun demikian, terdapat kekurangan yang juga perlu dipertimbangkan. Keterbatasan modal, terutama jika dihadapi oleh salah satu mitra, dapat mempengaruhi pertumbuhan perusahaan.


Selain itu, tanggung jawab penuh atas utang perusahaan bagi setiap mitra dapat menjadi beban finansial yang signifikan. Pengambilan keputusan bersama, meskipun mempromosikan kolaborasi, juga bisa menjadi sumber konflik jika terjadi perbedaan pendapat.

Dalam mengelola Firma, kesepakatan tertulis yang jelas dan transparan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas hubungan antarmitra. Selain itu, kewaspadaan dalam mengatasi tantangan keterbatasan modal perlu diimplementasikan.

Dengan memahami baik kelebihan dan kekurangan Firma, pengusaha dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi pertumbuhan sambil mengelola risiko yang mungkin muncul.

Penutup

Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma, sebagai bentuk-bentuk badan usaha, menyajikan berbagai kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan oleh para pengusaha. CV, sebagai entitas dengan kombinasi komanditer dan komplementer, memberikan fleksibilitas dan tanggung jawab terbatas bagi komanditer, sementara kekompleksan struktur kepemilikan dapat menjadi tantangan.

Kelebihan CV terletak pada proses pembentukan yang relatif sederhana dan tanggung jawab terbatas bagi komanditer. Fleksibilitas dalam pembagian keuntungan sesuai perjanjian mitra juga menjadi nilai positif. Di sisi lain, CV memiliki kekurangan terkait dengan tanggung jawab tak terbatas bagi komplementer, keterbatasan modal, dan pertumbuhan yang mungkin terhambat.


Sementara itu, Firma menawarkan kemudahan dalam pembentukan dan kepemilikan bersama yang dapat memperkuat kerjasama antarmitra. Kelebihan ini sejalan dengan adanya tanggung jawab yang proporsional terhadap modal yang disetorkan. Namun, Firma juga memiliki kelemahan terkait dengan keterbatasan modal, tanggung jawab penuh atas utang perusahaan, dan potensi konflik dalam pengambilan keputusan bersama.


Penulis : Prisca Kesuma Wardhani