Akuisisi adalah salah satu strategi penting dalam dunia bisnis yang melibatkan pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memperluas pasar dan meningkatkan keuntungan, tetapi juga untuk menggabungkan sumber daya dan kapabilitas yang ada, sehingga menciptakan sinergi yang lebih besar.
Dalam artikel ini, kami akan membahas pengertian akuisisi secara mendalam, fungsi-fungsi strategisnya, serta dampaknya terhadap berbagai aspek operasional dan finansial perusahaan yang terlibat.
Memahami akuisisi dengan baik dapat membantu Anda merencanakan langkah strategis yang tepat untuk pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis Anda.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pengertian Akuisisi sebagai pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset (dalam industri perbankan terjadi apabila pembelian saham di atas 50 persen).
Akuisisi dilakukan dengan membeli lebih dari 50 persen saham sebuah perusahaan.
Dengan demikian, perusahaan yang mengakuisisi bisa membuat keputusan mengenai pengelolaan aset di perusahaan yang telah diakuisis tanpa perlu melalui persetujuan dari pemegang saham.
Baca juga : Perubahan Akta PT : Penjelasan dan Cara Perubahan Akta PT
Akuisisi menurut Moin,(2010) merupakan pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan penambil alih atau yang di ambil alih tetap eksis sebagai nadan hukum yang terpisah.
Akuisisi juga sebagai strategi pertumbuhan eksternal dan merupakan jalur cepat untuk mengakses pasar baru atau produk baru tanpa harus mengembangkan dari nol.
Berdasarkan PP No. 57/2010 Pasal 1 angka 3 Pengambilalihan perusahaan (akiusisi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambil alih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut.
Berdasarkan Pasal angka 1 88 PP 51/2010 setiap orang perorangan atas badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan yang berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara republik Indonesia, baik sendiri mupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan sebagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) : UU PT mengatur tata cara, persyaratan, dan prosedur yang harus diikuti dalam melakukan akuisisi perusahaan terbatas. Pasal 125 sampai dengan Pasal 133 dalam UU ini secara khusus membahas tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal : UU ini mengatur tentang akuisisi perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek. Dalam hal ini, perusahaan yang melakukan akuisisi harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan keterbukaan informasi dan perlindungan hak pemegang saham.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) : OJK mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur tentang proses akuisisi, terutama bagi perusahaan terbuka. Salah satunya adalah POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka yang menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan keterbukaan informasi dan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas : Peraturan ini memberikan pedoman lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan terbatas.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) : BKPM mengatur tentang akuisisi perusahaan yang melibatkan investor asing, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus diikuti dalam memperoleh izin investasi.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) : KPPU mengawasi agar akuisisi tidak menyebabkan monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat. Setiap akuisisi yang berpotensi mengurangi persaingan di pasar harus dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari KPPU.
Baca juga : SEMUA TENTANG PERUBAHAN PERKUMPULAN
Akuisisi adalah strategi penting yang digunakan oleh perusahaan untuk mencapai berbagai tujuan bisnis. Berikut adalah beberapa fungsi utama akuisisi:
Baca juga : Pecah Kongsi : Pengurusan Legalitas dan Pembagian Kepemilikan
Terlepas dari segala pro kontranya, akuisisi adalah strategi paling ampuh dan menguntungkan bagi pihak-pihak terlibat. Beberapa tujuan akuisisi perusahaan di antaranya:
Untuk perusahaan pelaksananya, akuisisi adalah salah satu strategi terbaik untuk melakukan ekspansi atau perluasan pasar.
Dengan adanya akuisisi, Perusahaan bisa memperbesar modal dan memanfaatkannya untuk memperluas cakupan pasar (market share).
Tujuan selanjutnya dari akuisisi adalah bisnis dapat berkembang dengan lebih baik.
Dalam proses akuisisi perusahaan, pemilik baru biasanya mendapat hak kendali untuk seluruh sumber daya, mulai dari mesin sampai SDM.
Jika usaha yang diakuisisi punya sumber daya berkualitas tinggi, bisnis Anda akan lebih mudah dan cepat berkembang.
Tidak dapat dipungkiri, salah satu alasan kenapa perusahaan besar sering sekali melakukan akuisisi adalah demi mengurangi intensitas persaingan.
Dengan akuisisi, perusahaan bisa menahan pertumbuhan bisnis-bisnis kecil sebelum mereka jadi ancaman lebih besar.
Sebenarnya, akuisisi perusahaan tidak selalu tentang persaingan. Strategi akuisisi bisa saja disepakati kedua belah pihak demi meningkatkan efisiensi proses bisnis masing-masing.
Seperti contohnya akuisisi untuk efisiensi, sebuah perusahaan induk memilih mengakuisisi cabangnya karena SDM di pusat sudah mencukupi guna mengurus cabang tersebut.
Terakhir, akuisisi adalah demi mempercepat penyerapan teknologi antar perusahaan.
Agar proses adaptasi teknologi lebih mudah dilakukan, biasanya pemilik usaha akan berusaha memotong birokrasi dengan cara menyatukan kepemilikan dua perusahaan.
Baca juga : LINDUNGI BISNIS ANDA : PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK DAGANG
Contoh akuisisi seperti unit bisnis Grup Djarum PT Global Digital Niaga (alias Blibli.com) bersiap untuk mengakuisisi saham PT Supra Boga Lestari Tbk (RANC). Ini merupakan langkah untuk mempercepat perluasan ekosistem bisnis e-commerce yang diberdayakan oleh Blibli.com.
Blibli dikatakan telah menandatangani kesepakatan untuk mengakuisisi 797,9 juta saham, mewakili 51% saham di RANC, seperti dilansir Kompas.com. Blibli akan mengakuisisi saham RANC dari sejumlah pemegang saham yakni PT Wijaya Sumber Sejahtera dan Prima Rasa Inti melalui negosiasi langsung dengan para pemegang saham tersebut.
Akuisisi merupakan strategi bisnis yang kuat dengan potensi untuk mendorong pertumbuhan, ekspansi pasar, dan inovasi. Memahami pengertian, fungsi, dan dampak akuisisi adalah kunci untuk merencanakan dan melaksanakan proses akuisisi yang sukses.
Baca juga : Pengertian Dan Fungsi KBLI