Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  September 08, 2024     01:39  
980 79



Dalam berbisnis pasti akan ada situasi dimana usaha akan naik dan turun. Ada beberapa resiko yang akan kamu hadapi dalam setiap usaha yang dijalankan dengan rekan bisnis. Salah satu resiko nya adalah perbedaan prinsip dan pendapat dengan rekan bisnis yang mengakibatkan terjadinya pecah kongsi.

Pecah kongsi ini sudah banyak terjadi dalam bisnis usaha besar, contohnya adalah Restoran Ayam Goreng Suharti yang sudah pecah kongsi dimana pecah kongsi ini terjadi antara pasangan suami istri dan merek dagang tersebut dimiliki oleh Suaminya.

Alhasil sang Istri membuat merek yang sama ditahun 1991, Suharti memulai bisnisnya kembali dimana logo yang digunakan adalah gambar dirinya sendiri supaya tidak mudah ditiru oleh pihak lain. 

Baca juga : Perbedaan PT dengan PT Perorangan

Oleh karena itu, sampai saat ini kita bisa melihat ada 2 merek ayam goreng suharti di beberapa kota di Indonesia tapi dengan logo yang berbeda.

Lalu, apa saja penyebab dari terjadinya pecah kongsi dalam usaha? Dan bagaimana ketentuan hukumnya perihal pecah kongsi? Mari kita simak penjelasannya.



Kongsi berasal dari bahasa Hokkian yaitu Gongsi yang memiliki dua makna dalam bahasa indonesia : 

1. Kerja sama atau menjalin hubungan antara 2 atau lebih orang.

2. Perusahaan, organisasi.

3. Perkumpulan orang-orang yang memiliki marga dan asal daerah yang sama.

Kongsi sendiri berarti secara harafiah perusahaan atau organisasi berlaba.

Kongsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan persekutuan dagang.
Pecah Kongsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Putus hubungan kerja sama.

Pecah kongsi terjadi ketika para pihak yang terlibat dalam kerjasama bisnis memutuskan untuk mengakhiri kerjasama atau hubungan bisnisnya.

Baca juga : Perubahan Akta PT 



Berikut adalah beberapa faktor umum yang menyebabkan pecah kongsi dalam kemitraan bisnis:

Perbedaan Visi dan Misi 

Perbedaan tujuan dan arah masa depan bisnis sering kali menjadi pemicu utama pecah kongsi dalam kemitraan bisnis. Ketika mitra memiliki visi dan misi yang berbeda tentang perkembangan dan strategi jangka panjang perusahaan, konflik mudah terjadi. Misalnya, satu mitra mungkin ingin fokus pada ekspansi pasar internasional sementara yang lain ingin memperkuat basis lokal terlebih dahulu.

Masalah Keuangan 

Masalah keuangan bisa menjadi sumber besar ketegangan dalam kemitraan. Ini termasuk ketidaksetaraan dalam kontribusi modal, perbedaan pendapat mengenai alokasi sumber daya, serta pembagian keuntungan dan kerugian yang dianggap tidak adil. Ketika salah satu mitra merasa bahwa pembagian keuangan tidak menguntungkan atau tidak sesuai dengan kontribusinya, hal ini dapat memicu perselisihan.

Perbedaan Gaya Manajemen

Gaya manajemen yang berbeda juga sering kali menjadi penyebab pecah kongsi. Ketidaksepakatan tentang bagaimana mengelola operasi sehari-hari, pendekatan manajemen yang kontras (misalnya, satu mitra lebih konservatif sementara yang lain lebih agresif), dan keputusan strategis yang berbeda dapat menyebabkan konflik yang serius.

Masalah Pribadi 

Konflik kepribadian dan masalah pribadi antar mitra dapat mengganggu kemitraan bisnis. Perbedaan dalam kepribadian dan nilai-nilai pribadi, serta hilangnya kepercayaan karena tindakan yang dianggap tidak jujur atau tidak transparan, bisa merusak hubungan kerja yang sehat dan menyebabkan kemitraan berakhir.


Perbedaan Prioritas

Ketika mitra memiliki prioritas yang berbeda, baik dalam komitmen waktu maupun fokus pada bisnis, hal ini dapat menyebabkan ketegangan. Misalnya, salah satu mitra mungkin memiliki komitmen waktu yang lebih besar atau memiliki prioritas pribadi lain yang mengurangi kontribusinya terhadap bisnis.

Kinerja yang Tidak Memadai

Kinerja salah satu mitra yang dianggap tidak memadai atau tidak setara dengan kontribusi yang diharapkan bisa memicu ketidakpuasan. Jika salah satu mitra merasa bahwa mitra lainnya tidak memberikan kontribusi yang layak atau jika kinerja bisnis secara keseluruhan menurun, hal ini bisa menjadi alasan untuk mengakhiri kemitraan.

Masalah Hukum dan Kepatuhan

Ketidaksepakatan mengenai cara menangani masalah hukum atau kepatuhan terhadap regulasi dapat menyebabkan pecah kongsi. Jika salah satu mitra tidak mematuhi peraturan yang berlaku atau terlibat dalam masalah hukum pribadi yang memengaruhi bisnis, hal ini dapat memicu ketegangan dan perpisahan.

Perubahan Eksternal

Perubahan dalam pasar atau kondisi ekonomi juga bisa menjadi penyebab pecah kongsi. Perbedaan pandangan tentang cara menghadapi perubahan eksternal, seperti resesi atau perubahan dalam industri, dapat menyebabkan perselisihan antara mitra yang tidak sepakat dengan strategi penyesuaian yang diusulkan.

Kesalahan Komunikasi

Kurangnya komunikasi yang efektif dan transparan sering kali menyebabkan kesalahpahaman dan ketidakpuasan di antara mitra. Ketika mitra tidak terbuka dan tidak berbagi informasi penting mengenai bisnis, hal ini dapat menciptakan ketidakpercayaan dan konflik.

Ketidakseimbangan Kekuasaan

Ketidakseimbangan dalam distribusi kekuasaan dan tanggung jawab juga dapat memicu pecah kongsi. Jika salah satu mitra merasa didominasi atau keputusan diambil tanpa mempertimbangkan pandangannya, hal ini bisa menimbulkan perasaan tidak dihargai dan memicu konflik.

Faktor Internal Lainnya

Perubahan dalam struktur bisnis, seperti penambahan mitra baru, atau perbedaan pendapat tentang pengelolaan sumber daya, dapat menyebabkan ketidaksepakatan. Ketika struktur bisnis berubah dan tidak ada kesepakatan yang jelas tentang peran dan tanggung jawab, hal ini bisa menyebabkan ketegangan dan pecah kongsi. 

Mengidentifikasi dan memahami faktor-faktor ini dapat membantu dalam pencegahan konflik dan pemeliharaan kemitraan yang sehat.

Baca juga :  Mengenai Jenis Modal Dalam PT


Undang-undang dan regulasi yang mengatur pemutusan kemitraan.

Pemutusan kemitraan bisnis di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang dan regulasi utama yang mengatur aspek hukum perdata dan komersial. Berikut adalah beberapa undang-undang dan regulasi yang relevan:


Baca juga : BNRI : Pengertian dan Fungsi bagi PT

Prosedur Hukum dalam Pemutusan Kemitraan

Penyampaian Pemberitahuan : Mitra yang ingin mengundurkan diri atau memutus kemitraan harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kemitraan.
  1. Rapat Pemegang Saham atau Mitra : Diadakan untuk membahas dan menyetujui pemutusan kemitraan, termasuk penunjukan likuidator jika diperlukan.
  2. Penyusunan Akta Pembubaran : Akta notaris yang memuat keputusan pembubaran kemitraan.
  3. Pendaftaran Pembubaran : Mendaftarkan pembubaran kemitraan ke Kementerian Hukum dan HAM atau instansi terkait.
  4. Proses Likuidasi : Penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian aset sesuai dengan ketentuan hukum dan perjanjian kemitraan.

Mengikuti prosedur hukum dan regulasi yang ada sangat penting untuk memastikan pemutusan kemitraan berlangsung secara sah dan adil bagi semua pihak yang terlibat.



Prosedur hukum untuk pecah kongsi atau pemutusan kemitraan bisnis melibatkan beberapa langkah penting untuk memastikan bahwa proses tersebut berlangsung secara sah dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Berikut adalah prosedur hukum umum yang harus diikuti:





Mengikuti prosedur hukum ini dengan cermat akan membantu memastikan bahwa proses pemutusan kemitraan berjalan lancar dan mengurangi risiko konflik di masa depan.

Baca juga : Semua Tentang Firma



Pembagian kepemilikan dan aset adalah tahap krusial dalam proses pecah kongsi atau pemutusan kemitraan bisnis. Proses ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati serta hukum yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Penilaian Aset
Inventarisasi Aset : Buat daftar lengkap semua aset milik kemitraan, termasuk aset fisik (seperti properti, peralatan, dan inventaris), aset finansial (seperti uang tunai, rekening bank, dan investasi), dan aset tak berwujud (seperti merek dagang dan hak kekayaan intelektual).
Penilaian Aset : Lakukan penilaian aset untuk menentukan nilai pasar wajar setiap aset. Penilaian ini bisa dilakukan oleh pihak ketiga yang independen untuk memastikan objektivitas.

2. Penilaian Kewajiban
Daftar Kewajiban : Buat daftar semua kewajiban, termasuk utang, pajak yang belum dibayar, kontrak yang sedang berjalan, dan kewajiban finansial lainnya.
Evaluasi Kewajiban :  Evaluasi setiap kewajiban untuk menentukan jumlah yang harus dibayar dan jangka waktu penyelesaiannya.

3. Pembayaran Utang dan Penyelesaian Kewajiban
Likuidasi Aset : Jika perlu, likuidasi atau jual aset untuk membayar kewajiban kemitraan.
Pembayaran Kewajiban: Prioritaskan pembayaran utang kepada kreditur dan pihak ketiga sebelum membagi aset yang tersisa kepada para mitra.

4. Pembagian Sisa Aset
Berdasarkan Perjanjian Kemitraan : Bagikan sisa aset sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kemitraan atau anggaran dasar. Ini mungkin termasuk persentase kepemilikan atau kontribusi masing-masing mitra.
Kesepakatan Bersama : Jika perjanjian kemitraan tidak mengatur pembagian aset, lakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama di antara para mitra tentang bagaimana aset akan dibagi.

5. Dokumentasi Pembagian Aset 
Akta Pembagian : Buat akta pembagian aset yang menjelaskan secara rinci bagaimana aset dibagi di antara para mitra. Dokumen ini harus disetujui dan ditandatangani oleh semua mitra.
Perjanjian Pemindahan Hak: Jika diperlukan, buat perjanjian pemindahan hak untuk aset tertentu seperti properti atau kendaraan, dan daftarkan perubahan kepemilikan dengan otoritas terkait.


6. Pemberitahuan dan Pengurusan Legalitas

Pemberitahuan Pihak Ketiga :  Informasikan kepada pihak ketiga, seperti bank, pemasok, dan pelanggan, tentang perubahan kepemilikan dan penyelesaian kewajiban.
Pendaftaran Legalitas : Daftarkan perubahan kepemilikan aset yang memerlukan registrasi resmi, seperti properti dan kendaraan, dengan instansi pemerintah terkait.

7. Penutupan Rekening dan Operasional
Rekening Bank : Tutup semua rekening bank atas nama kemitraan setelah semua kewajiban diselesaikan dan aset dibagi.
Penghentian Operasional : Hentikan semua operasi bisnis yang masih berjalan atas nama kemitraan.

8. Pengelolaan Pasca Pembagian

Laporan Akhir :  Buat laporan akhir yang merinci semua langkah yang telah diambil selama proses pembagian aset dan penyelesaian kewajiban.
Penyimpanan Dokumen : Simpan semua dokumen penting yang terkait dengan pembagian aset untuk referensi di masa mendatang.

9. Resolusi Sengketa
Mediasi atau Arbitrase : Jika terjadi perselisihan mengenai pembagian aset, selesaikan melalui mediasi atau arbitrase sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kemitraan atau berdasarkan hukum yang berlaku.

10. Penutupan Administratif
Laporan Pajak : Pastikan semua laporan pajak yang diperlukan telah diselesaikan dan diajukan.

Dokumentasi Final : Arsipkan semua dokumentasi akhir yang berkaitan dengan pembagian aset dan penyelesaian kewajiban untuk kepatuhan hukum dan referensi masa depan.

Mengelola pembagian kepemilikan dan aset dengan baik akan membantu memastikan bahwa proses pemutusan kemitraan berjalan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat, serta meminimalkan risiko konflik atau masalah hukum di kemudian hari.


Setelah pecah kongsi atau pemutusan kemitraan, hak dan kewajiban mitra harus diatur dengan jelas untuk memastikan transisi yang adil dan menghindari potensi konflik di masa depan. Berikut adalah hak dan kewajiban yang biasanya dimiliki oleh para mitra setelah pemutusan kemitraan:

Hak Mitra Setelah Pecah Kongsi

Setelah pecah kongsi, mitra memiliki beberapa hak penting yang harus dihormati dan dijamin selama proses pembubaran dan setelahnya.
1. Mitra berhak atas pembagian aset yang tersisa setelah semua kewajiban dan utang kemitraan telah diselesaikan. Pembagian ini dilakukan berdasarkan kesepakatan yang ada dalam perjanjian kemitraan atau melalui kesepakatan bersama jika perjanjian tidak mencakup detail tersebut.

2. Mitra berhak mendapatkan informasi yang transparan dan akses penuh ke semua dokumentasi yang terkait dengan proses pembubaran, termasuk laporan keuangan dan catatan transaksi.

3. Hak atas penyelesaian kewajiban juga penting, dimana mitra berhak memastikan bahwa semua utang dan kewajiban kemitraan diselesaikan sebelum aset dibagikan.



4. Mitra juga memiliki hak untuk menerima bagian keuntungan yang mungkin masih ada setelah penyelesaian semua kewajiban dan pembagian aset sesuai dengan kontribusi dan kesepakatan yang telah dibuat. 

5. Jika ada klaim terhadap mitra lain akibat pelanggaran perjanjian atau tindakan yang merugikan, mitra memiliki hak untuk mengajukan klaim tersebut dan mendapatkan penyelesaian yang adil.

Hak-hak ini harus dilindungi dan dipenuhi untuk memastikan transisi yang adil dan menghindari potensi konflik di masa depan.

Kewajiban Mitra Setelah Pecah Kongsi

Setelah pecah kongsi, mitra memiliki beberapa kewajiban penting yang harus dipenuhi untuk memastikan proses pembubaran berjalan dengan lancar dan sesuai hukum :
1. Mitra berkewajiban menyelesaikan semua utang dan kewajiban kemitraan sebelum aset dibagi. Ini termasuk berpartisipasi dalam pembayaran utang kepada kreditur dan menyelesaikan kewajiban finansial lainnya.

2. Mitra harus menyerahkan aset yang menjadi milik kemitraan sesuai dengan hasil likuidasi, serta mengembalikan barang milik kemitraan yang berada di bawah penguasaan pribadi.

3. Kewajiban lain adalah memberikan informasi yang diperlukan dan bekerja sama selama proses pembubaran dan likuidasi, termasuk menyediakan laporan dan dokumentasi yang relevan. Jika ada klausul non-konkuren dalam perjanjian kemitraan, mitra harus menghormati pembatasan ini, tidak bersaing dalam bisnis yang sama untuk jangka waktu tertentu.

4. mitra juga bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi atau arbitrase jika terjadi perselisihan selama atau setelah pembubaran, serta mematuhi semua ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Memenuhi kewajiban ini sangat penting untuk memastikan transisi yang adil dan menghindari potensi konflik di masa depan.

Proses Pengurusan Hak dan Kewajiban

  1. Dokumentasi dan Notarisasi : Pastikan semua hak dan kewajiban yang telah disepakati didokumentasikan secara resmi dan, jika perlu, disahkan oleh notaris.
  2. Rapat dan Keputusan Mitra : Adakan rapat untuk mendiskusikan dan memutuskan pembagian aset, penyelesaian kewajiban, dan langkah-langkah lain yang diperlukan.
  3. Pendaftaran dan Pelaporan : Daftarkan hasil pembubaran dan perubahan status hukum dengan instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Laporkan hasil likuidasi dan pembagian kepada otoritas pajak dan instansi lain yang relevan.
  5. Pengelolaan Pasca Pembubaran : Kelola aset dan kewajiban yang mungkin masih ada setelah pembubaran dengan baik, termasuk menangani klaim yang mungkin timbul dari pihak ketiga.
Dengan mengelola hak dan kewajiban secara tepat setelah pecah kongsi, para mitra dapat memastikan transisi yang adil dan menghindari potensi konflik di masa depan.
Baca juga : Begini Syarat dan Prosedur untuk Pembubaran PT



Pecah kongsi dalam dunia bisnis memerlukan perhatian serius terhadap pengurusan legalitas dan pembagian kepemilikan. Ketika kemitraan bisnis berakhir, penting bagi semua pihak untuk memahami dan menghormati perjanjian awal serta memastikan setiap langkah pembubaran dilakukan secara sah.

Langkah-langkah awal yang krusial meliputi peninjauan mendalam terhadap perjanjian kemitraan, pemberitahuan resmi kepada semua pihak terkait, dan penyusunan akta pembubaran yang sah.

Selain itu, memberikan pemberitahuan kepada pihak ketiga seperti pelanggan dan kreditur juga sangat penting agar semua pihak yang berkepentingan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi.

Pembagian kepemilikan dan aset merupakan aspek yang paling sensitif dalam pecah kongsi.
Aset kemitraan harus diinventarisasi dan dinilai secara adil, kemudian semua kewajiban yang ada harus diselesaikan.

Setelah itu, sisa aset dibagi sesuai dengan perjanjian kemitraan atau melalui kesepakatan bersama para mitra. Proses ini memerlukan transparansi penuh dan dokumentasi yang akurat untuk menghindari potensi konflik di masa depan.

Baca juga : Semua tentang Direktur dan Komisaris dalam PT
Kerjasama dan komunikasi yang baik antar mitra selama proses ini sangat penting untuk memastikan setiap langkah dilakukan dengan benar dan adil. Setelah pecah kongsi, hak dan kewajiban mitra harus dikelola dengan baik untuk menghindari masalah hukum dan perselisihan.

Mitra memiliki hak untuk menerima bagian aset yang adil dan informasi yang transparan, serta kewajiban untuk menyelesaikan semua utang dan menghormati setiap klausul dalam perjanjian kemitraan.

Untuk memastikan proses pecah kongsi berjalan lancar dan mematuhi semua ketentuan hukum, penting untuk segera mengurus perubahan akta kemitraan Anda.

Izinkilat siap membantu Anda dengan layanan cepat dan terpercaya, sehingga Anda dapat melanjutkan langkah bisnis berikutnya dengan fondasi yang kuat dan legalitas yang terjamin.

Hubungi Konsultan Izinkilat di nomor 0811878400 dan pastikan semua urusan legalitas Anda terselesaikan dengan mudah dan efisien!

Penulis : Prisca Kesuma Wardhani