Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dinyatakan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Selain itu, NIB juga dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Peraturan terbaru ini membuat pengurusan TDP di daerah sudah ditiadakan.
Nomor Induk Berusaha atau yang biasa disebut NIB kini dianggap sebagai pengesahan TDP. Fungsi NIB untuk menggantikan TDP dan masa berlaku selama jangka waktu atau masa berlaku NIB.
Karena pentingnya fungsi NIB, maka kamu harus melakukan pengurusan izin ini saat ingin memulai usaha sehingga transaksi kamu dengan rekan bisnis bisa berjalan.
Apa itu NIB? Bagaimana cara pengurusan izin tersebut? Apa manfaatnya
Dan apa saja persyaratan pengurusan izin tersebut agar kita bisa dapatkan?
Mari simak penjelasannya.
Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB) ?
Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat NIB adalah Identitas resmi pelaku usaha dalam melaksanakan dan menjalani kegiatan usahanya.
NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang diterbitkan melalui lembaga OSS (Online Single Submission) atau Perizinan secara elektronik.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
NIB terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya, yang tidak hanya merekam identitas pelaku usaha, tetapi juga tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Salah satu keuntungan utama memiliki NIB adalah pelaku usaha akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dan yang menarik, proses pembuatan NIB ini tidak memerlukan biaya apapun (Gratis).
Baca juga : SEMUA TENTANG PERUBAHAN PERKUMPULAN
Berikut dasar hukum kemunculan Online Single Submission (OSS) ini sebagai berikut :
1. PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS)
2. PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Baca juga : Pengertian Dan Fungsi KBLI
Baca juga : Apa itu PKKPR ? Simak Penjelasannya
Baca juga : Sertifikat Standar : Pengertian dan Fungsiny
Jika kamu ada pertanyaan perihal struktur kepengurusan legalitas dalam Badan Usaha,
Konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400.
Konsultan kami siap membantu kamu! ☺