Merger perusahaan bukan hanya tentang menggabungkan dua entitas bisnis menjadi satu, tetapi juga tentang menyatukan kekuatan, visi, dan potensi pertumbuhan.
Proses ini bisa menjadi langkah strategis yang membawa keuntungan besar jika dilakukan dengan tepat.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah kunci untuk menjalani merger dengan sukses, mulai dari perencanaan awal hingga pelaksanaan, sehingga Anda dapat memahami bagaimana cara terbaik untuk mengoptimalkan potensi bisnis melalui merger yang efektif.
Merger penggabungan adalah suatu proses penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan saja, dimana perusahaan tersebut mengambil dengan cara menyatukan saham berupa aset dan non aset perusahaan yang digabung.
Menurut Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) yang memperbaharui Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT), merger atau penggabungan adalah:
“Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”
Dasar hukum yang mengatur proses merger perusahaan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan :
Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memberikan kerangka hukum mengenai tata cara merger, termasuk hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas juga menjadi acuan penting dalam pelaksanaan merger.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memperbaharui Pasa 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007.
Peraturan ini memastikan bahwa proses merger dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, serta menjaga integritas dan keberlanjutan bisnis setelah merger dilakukan.
Baca juga : Akuisisi : Pengertian, Fungsi dan Dampaknya pada Bisnis
Secara garis besar ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam pelaksanaan merger perusahaan :
Mengenai pelaksanaan merger perseroan tanpa melalui likuidasi terlebih dahulu, perlu adanya tahapan persiapan sebagaimana dan nyatakan pada Pasal 123 UUPT 40/2007, dimana pada tahapan persiapan harus ada rancangan kegiatan penggabungan yang dibuat oleh Direksi dari masing-masing perseroan.
Setelah Direksi membuat perancangan penggabungan (merger), selanjutnya haruslah diadakan pengumuman ringkasan rancangan merger tersebut oleh Direksi paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang akan melakukan merger, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS untuk pengambilan keputusan persetujuan rancangan merger tersebut (Pasal 127 UUPT 40/2007).
Lebih lanjut dinyatakan dalam Pasal 127 ayat (3) UUPT 40/2007 maksud diadakannya pengumuman untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait, untuk mengetahui adanya merger, sehingga bila ada yang merasa dirugikan karena pelaksanaan merger, maka dapat dilakukan pembelaan kepentingan.
Baca juga : Perubahan Akta PT : Penjelasan dan Cara Perubahan Akta PT
- Rencana Merger.
- Konsep Akta Merger.
- Perubahan Anggaran Dasar dari perseroan yang menerima penggabungan.
- Pembubaran perseroan demi hukum.
- Penyelesaian kewajiban dengan debitur.
Pelaksanaan merger yang mengakibatkan adanya perubahan terhadap Angaran Dasar, maka penggabungan mulai berlaku sejak tangal persetujuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri ( Pasal 21 UUPT 40/2007).
Tanggal pendaftaran Akta Merger dan Akta Perubahan Anggaran dasar merger dalam daftar perusahaan di kantor Departemen Industri dan Perdagangan, apabila perubahan pada Anggaran Dasar tidak memerlukan persetujuan menteri dan perseroan yang menggabungkan diri bubar terhitung sejak tanggal pendaftaran
Tanggal penandatanganan akta merger dalam hal merger perseroan yang tidak disertai dengan perubahan Anggaran Dasar dan perseroan yang menggabungkan diri bubar terhitung sejak tanggal penandatanganan akta merger tersebut.
Baca juga : Cara Mudah Menentukan Nama PT
- Para pihak pemegang saham;
- Pihak kreditur;
- Pihak karyawan;
- Pihak tersaing secara tidak sehat.
Peningkatan Skala Operasi : Merger memungkinkan perusahaan untuk memperbesar skala operasional, yang dapat mengurangi biaya produksi dan meningkatkan efisiensi.
Akses ke Pasar Baru : Penggabungan dua perusahaan membuka peluang untuk menjangkau pasar yang sebelumnya sulit diakses, memperluas basis pelanggan dan meningkatkan penjualan.
Diversifikasi Produk dan Layanan : Dengan menggabungkan portofolio produk atau layanan dari dua entitas, perusahaan dapat menawarkan variasi yang lebih luas kepada pelanggan, meningkatkan daya tarik di pasar.
Penggabungan Sumber Daya dan Keahlian : Merger memungkinkan penggabungan sumber daya, teknologi, dan keahlian dari kedua perusahaan, menciptakan sinergi yang dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan yang lebih cepat.
Penguatan Posisi Kompetitif : Dengan bersatu, perusahaan bisa memperkuat posisi mereka di pasar, meningkatkan daya saing terhadap pesaing utama, dan menguasai pangsa pasar yang lebih besar.
Penghematan Biaya dan Efisiensi : Merger sering kali membawa penghematan biaya melalui pengurangan biaya operasional yang berlebihan dan pengoptimalan penggunaan aset.
Baca juga : Perbedaan kantor Perwakilan Perusahan Asing (KPPA) dengan PT PMA