Perkumpulan adalah suatu bentuk organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekelompok individu yang memiliki tujuan atau kepentingan bersama. Perkumpulan dapat berbentuk badan hukum atau non-hukum, dan biasanya memiliki susunan yang terdiri dari anggota, pengurus, serta kepengurusan yang bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan perkumpulan.
Baca juga : Perbedaan Yayasan dan Perkumpulan
Perkumpulan merupakan bentuk organisasi yang memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pendirian, pengelolaan, dan keberadaan perkumpulan di Indonesia.
Dasar hukum perkumpulan dalam Undang-Undang Ormas meliputi beberapa ketentuan penting. Pertama, setiap perkumpulan harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggaran dasar merupakan dokumen yang memuat tujuan, visi, misi, hak, dan kewajiban anggota perkumpulan. Sedangkan anggaran rumah tangga memuat aturan pengelolaan dan mekanisme pengambilan keputusan perkumpulan.
Kedua, perkumpulan harus terdaftar secara resmi pada kantor pemerintah setempat. Pendaftaran perkumpulan ini melibatkan pengajuan berkas pendirian perkumpulan, termasuk surat pengajuan pendirian perkumpulan, salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Panduan Mendirikan PT di Indonesia (Update 2024)
Susunan perkumpulan merujuk pada struktur organisasi dan hierarki kepengurusan dalam perkumpulan. Susunan ini biasanya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan, dan dapat bervariasi tergantung pada jenis dan tujuan perkumpulan tersebut.
Baca juga : Semua Tentang Yayasan : Pengertian, Dasar Hukum, Prosedur Pendirian
Baca juga : Semua tentang Firma