Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  March 29, 2024     00:00  
980 79


Pengertian Perkumpulan

Perkumpulan adalah suatu bentuk organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekelompok individu yang memiliki tujuan atau kepentingan bersama. Perkumpulan dapat berbentuk badan hukum atau non-hukum, dan biasanya memiliki susunan yang terdiri dari anggota, pengurus, serta kepengurusan yang bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan perkumpulan.
Perkumpulan dapat memiliki berbagai macam tujuan, seperti kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, seni, agama, atau profesi. Tujuan dari perkumpulan biasanya dijelaskan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga yang menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan perkumpulan. Anggota perkumpulan biasanya memiliki kesamaan minat atau visi-misi tertentu yang menjadi dasar kebersamaan mereka dalam berorganisasi.

Perkumpulan juga dapat diakui oleh pemerintah melalui proses pendirian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan kegiatannya, perkumpulan harus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi yang baik, menjalankan kegiatan yang sesuai dengan tujuan dan visi misi perkumpulan, serta mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, perkumpulan dapat berperan sebagai sarana partisipasi aktif anggotanya dalam kegiatan sosial, ekonomi, budaya, atau politik. Perkumpulan juga dapat menjadi wadah untuk memperjuangkan kepentingan bersama, memberikan manfaat bagi anggotanya, serta membangun hubungan dan kolaborasi dengan pihak lain. Namun, perkumpulan juga memiliki keterbatasan, tantangan, dan kelemahan yang perlu dikelola dengan bijaksana untuk mencapai tujuan dan keberlanjutan perkumpulan itu sendiri.

Dasar Hukum Perkumpulan

Perkumpulan merupakan bentuk organisasi yang memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pendirian, pengelolaan, dan keberadaan perkumpulan di Indonesia.


Dasar hukum perkumpulan dalam Undang-Undang Ormas meliputi beberapa ketentuan penting. Pertama, setiap perkumpulan harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggaran dasar merupakan dokumen yang memuat tujuan, visi, misi, hak, dan kewajiban anggota perkumpulan. Sedangkan anggaran rumah tangga memuat aturan pengelolaan dan mekanisme pengambilan keputusan perkumpulan.


Kedua, perkumpulan harus terdaftar secara resmi pada kantor pemerintah setempat. Pendaftaran perkumpulan ini melibatkan pengajuan berkas pendirian perkumpulan, termasuk surat pengajuan pendirian perkumpulan, salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, perkumpulan harus menjalankan kegiatan sesuai dengan tujuan yang telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkumpulan juga diwajibkan untuk melaporkan kegiatan dan keuangan kepada pemerintah setempat secara berkala.

Selain itu, Undang-Undang Ormas juga memberikan ketentuan tentang pembubaran dan pembatalan status hukum perkumpulan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan dasar hukum yang jelas, perkumpulan dapat beroperasi secara legal dan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatannya. Oleh karena itu, penting bagi perkumpulan untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ormas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku guna menjaga keberlanjutan dan keberhasilan perkumpulan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Panduan Mendirikan PT di Indonesia (Update 2024)

Ciri Perkumpulan

Perkumpulan memiliki beberapa ciri yang menjadi karakteristik dasar dari bentuk organisasi ini. Beberapa ciri perkumpulan antara lain:

1. Adanya Tujuan Bersama: Perkumpulan didirikan berdasarkan adanya tujuan bersama yang ingin dicapai oleh para anggotanya. Tujuan ini diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan, dan menjadi landasan bagi kegiatan dan program yang akan dilakukan.

2. Keanggotaan: Perkumpulan terdiri dari anggota-anggota yang bergabung secara sukarela dan memiliki keanggotaan yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Anggota perkumpulan dapat memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam mengelola perkumpulan, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

3. Kemandirian: Perkumpulan adalah organisasi yang mandiri dan independent, yang dapat mengelola dan mengatur kegiatannya secara swadaya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah ditetapkan. Perkumpulan dapat mengumpulkan dana dari anggotanya atau sumber lain untuk mendukung kegiatan dan program yang dijalankan.


4. Pengelolaan Demokratis: Perkumpulan umumnya mengadopsi sistem pengelolaan yang demokratis, di mana keputusan diambil melalui musyawarah dan mufakat antara anggota atau melalui mekanisme pengambilan keputusan yang telah diatur dalam anggaran rumah tangga. Kepemimpinan dalam perkumpulan umumnya dipilih melalui pemilihan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Non-Profit: Perkumpulan biasanya tidak memiliki tujuan untuk mencari keuntungan finansial, melainkan untuk melayani kepentingan anggotanya atau untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, budaya, atau lingkungan tertentu. Oleh karena itu, perkumpulan umumnya tidak menghasilkan keuntungan finansial yang dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu.

6. Legalitas: Perkumpulan harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah terdaftar pada kantor pemerintah setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Legalitas ini memberikan perlindungan hukum bagi perkumpulan dan anggotanya dalam menjalankan kegiatan perkumpulan.

7. Kegiatan untuk Kepentingan Bersama: Perkumpulan diharapkan menjalankan kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan bersama anggota atau untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Kegiatan perkumpulan dapat beragam, seperti penyuluhan, pelatihan, pengembangan, advokasi, atau kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan perkumpulan.

Susunan Perkumpulan

Susunan perkumpulan merujuk pada struktur organisasi dan hierarki kepengurusan dalam perkumpulan. Susunan ini biasanya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan, dan dapat bervariasi tergantung pada jenis dan tujuan perkumpulan tersebut.


Berikut ini adalah beberapa posisi atau jabatan yang umumnya ada dalam susunan perkumpulan:
1. Ketua: Merupakan pimpinan tertinggi dari perkumpulan yang bertanggung jawab atas pengelolaan perkumpulan, koordinasi kegiatan, dan perwakilan perkumpulan di hadapan pihak lain.
2. Wakil Ketua: Bertanggung jawab membantu ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan dan menjalankan tugas ketua apabila ketua tidak dapat hadir.
3. Sekretaris: Bertanggung jawab atas administrasi perkumpulan, termasuk penyiapan agenda rapat, penulisan dan distribusi surat-menyurat, serta pencatatan kegiatan dan dokumen-dokumen perkumpulan.
4. Wakil Sekretaris: Bertanggung jawab membantu sekretaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
5. Bendahara: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan perkumpulan, termasuk pencatatan pemasukan dan pengeluaran serta penyiapan laporan keuangan.
6. Wakil Bendahara: Bertanggung jawab membantu bendahara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
7. Pengawas
8. Pendiri
Selain posisi-posisi tersebut, ada juga beberapa posisi lain yang dapat ada dalam susunan perkumpulan, seperti Koordinator Bidang, Divisi atau Seksi, dan Anggota biasa. Susunan perkumpulan dapat diubah atau ditambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan perkumpulan itu sendiri.

Hal yang penting dalam susunan perkumpulan adalah terciptanya sistem pengambilan keputusan yang demokratis dan partisipatif, di mana semua anggota perkumpulan memiliki hak untuk memberikan masukan dan ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Dengan begitu, perkumpulan dapat berjalan dengan efektif dan efisien, serta dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Cara Mendirikan Perkumpulan

Mendirikan sebuah perkumpulan membutuhkan persiapan dan proses yang cukup panjang. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam mendirikan sebuah perkumpulan:

1. Menentukan tujuan dan visi misi perkumpulan

Langkah pertama dalam mendirikan sebuah perkumpulan adalah menentukan tujuan, visi, dan misi dari perkumpulan tersebut. Tujuan dan visi misi tersebut harus jelas dan spesifik agar dapat memberikan panduan dalam kegiatan perkumpulan.

2. Membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga adalah dokumen penting yang berisi dasar hukum dan aturan-aturan dalam perkumpulan. Dokumen ini harus dibuat secara terperinci dan harus meliputi aturan-aturan yang berkaitan dengan kepengurusan, keanggotaan, keuangan, dan tata tertib perkumpulan.

3. Mengumpulkan anggota

Perkumpulan harus memiliki minimal 3 anggota tetap dan anggota harus memiliki kesamaan tujuan dan minat. Calon anggota harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan.

4. Mendaftarkan perkumpulan ke notaris

Setelah anggota terkumpul, perkumpulan harus didaftarkan ke notaris. Notaris akan membantu dalam membuat akta pendirian dan pengesahan perkumpulan. Biaya yang dikeluarkan dalam proses ini dapat bervariasi tergantung dari daerah dan biaya notaris yang bersangkutan.

5. Mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM

Setelah mendapatkan akta pendirian dan pengesahan dari notaris, perkumpulan harus mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengakuan sebagai badan hukum. Prosedur dan persyaratan untuk mengajukan permohonan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dan tujuan perkumpulan.

6. Membuat tanda bukti pengesahan badan hukum

Setelah mendapatkan pengakuan sebagai badan hukum, perkumpulan harus membuat tanda bukti pengesahan badan hukum seperti NPWP, NIB atau SK Pengesahan Badan Hukum.

Mendirikan sebuah perkumpulan memang membutuhkan proses dan persiapan yang cukup rumit, namun dengan persiapan yang matang dan penuh ketelitian, perkumpulan tersebut dapat berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuannya.

Kelebihan Perkumpulan

Perkumpulan sebagai bentuk organisasi masyarakat memiliki beberapa kelebihan, antara lain:

1. Kolaborasi dan Kerjasama: Perkumpulan dapat menjadi wadah bagi individu atau kelompok dengan minat, tujuan, atau visi misi yang sama untuk bekerja sama secara kolaboratif dalam mencapai tujuan bersama. Anggota perkumpulan dapat saling membantu, berbagi ide, sumber daya, dan pengalaman untuk mencapai hasil yang lebih baik.

2. Pengelolaan yang Demokratis: Perkumpulan umumnya memiliki struktur pengelolaan yang demokratis, di mana anggotanya memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan organisasi. Setiap anggota memiliki hak untuk memberikan pendapat, memilih atau dipilih dalam kepengurusan, sehingga memberikan kesempatan yang adil dalam mengatur dan menjalankan kegiatan perkumpulan.

3. Fleksibilitas: Sebagai organisasi yang relatif lebih kecil dan bersifat mandiri, perkumpulan memiliki fleksibilitas dalam mengambil keputusan dan merespons perubahan yang lebih cepat. Proses pengambilan keputusan dapat berjalan lebih efisien dan cepat, tanpa harus melibatkan proses birokrasi yang rumit seperti pada organisasi yang lebih besar.

4. Fokus pada Minat atau Tujuan Khusus: Perkumpulan seringkali didirikan berdasarkan minat, tujuan, atau visi misi tertentu yang spesifik. Hal ini membuat perkumpulan dapat lebih fokus dan efektif dalam menggerakkan aksi atau melakukan perubahan dalam bidang tertentu sesuai dengan tujuan dan minat anggotanya.

5. Kemandirian dan Kreativitas: Perkumpulan memberikan ruang kreativitas dan kemandirian bagi anggotanya dalam merencanakan, mengorganisir, dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan dan minat perkumpulan. Hal ini memungkinkan inovasi dan kreativitas dalam mencari solusi, menghadapi tantangan, serta mengimplementasikan program atau kegiatan yang dianggap paling sesuai.

Namun, seperti halnya dengan organisasi lainnya, perkumpulan juga memiliki kelemahan atau tantangan yang perlu dikelola dengan baik. Dalam mempertimbangkan untuk mendirikan atau bergabung dengan perkumpulan, penting untuk memahami dengan baik kelebihan dan kekurangan dari perkumpulan tersebut untuk dapat mengambil keputusan yang tepat.

Kelemahan Perkumpulan

Sebagai bentuk organisasi masyarakat, perkumpulan juga memiliki beberapa kelemahan atau tantangan, antara lain:
1. Keterbatasan Sumber Daya: Perkumpulan seringkali memiliki keterbatasan sumber daya baik dari segi finansial, tenaga kerja, atau infrastruktur. Hal ini dapat membatasi kemampuan perkumpulan dalam mengimplementasikan program atau kegiatan yang lebih besar atau kompleks, serta mempengaruhi keberlanjutan operasional perkumpulan itu sendiri.

2. Terbatasnya Legalitas: Beberapa perkumpulan mungkin tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak terdaftar secara resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini dapat mempengaruhi akses perkumpulan dalam memperoleh dukungan, pendanaan, atau kerjasama dengan pihak lain yang memerlukan legalitas yang jelas.


3. Ketergantungan pada Kepemimpinan: Perkumpulan seringkali mengandalkan peran dan kemampuan kepemimpinan dari individu atau kelompok tertentu. Apabila terjadi perubahan dalam kepemimpinan atau kepemimpinan yang kurang efektif, hal ini dapat berdampak pada kinerja dan kelangsungan perkumpulan.

4. Rendahnya Jangkauan atau Dampak: Perkumpulan yang terbatas dalam skala atau jangkauan wilayah dapat memiliki dampak yang terbatas pula dalam menghadapi isu atau tantangan yang lebih luas. Hal ini dapat menjadi hambatan dalam mencapai tujuan perkumpulan yang lebih besar atau memberikan dampak yang signifikan pada masyarakat atau lingkungan.

5. Ketergantungan pada Sukarelawan: Banyak perkumpulan bergantung pada kontribusi sukarelawan untuk menjalankan kegiatan atau programnya. Namun, terkadang keterbatasan waktu, komitmen, atau keberagaman keterampilan dari sukarelawan dapat menjadi tantangan dalam menjalankan kegiatan perkumpulan secara konsisten dan efektif.

Dalam menghadapi kelemahan atau tantangan tersebut, perkumpulan perlu mengelola dan mengatasi dengan baik melalui perencanaan yang matang, pengelolaan sumber daya yang efisien, peningkatan kapasitas kepemimpinan, serta mencari dukungan eksternal yang diperlukan.

Kesimpulan 

Sebagai suatu bentuk organisasi masyarakat, perkumpulan memiliki dasar hukum yang mengatur pendiriannya dan susunan yang terdiri dari anggota, pengurus, dan kepengurusan. Perkumpulan dapat didirikan oleh sekelompok individu yang memiliki tujuan bersama untuk mencapai kepentingan atau memperjuangkan suatu isu tertentu.

Kelebihan dari perkumpulan antara lain dapat memberikan ruang partisipasi aktif bagi anggotanya, menjadi wadah untuk memperjuangkan kepentingan bersama, dan menghadirkan kesempatan untuk membangun jaringan dan kolaborasi dengan pihak lain. Selain itu, perkumpulan dapat memberikan kontribusi positif dalam memperbaiki atau mempengaruhi kebijakan publik serta memberdayakan anggotanya.


Namun, perkumpulan juga memiliki kelemahan atau tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, terbatasnya legalitas, ketergantungan pada kepemimpinan, rendahnya jangkauan atau dampak, serta ketergantungan pada sukarelawan. Untuk itu, perkumpulan perlu mengelola dan mengatasi tantangan tersebut dengan baik melalui perencanaan yang matang, pengelolaan sumber daya yang efisien, peningkatan kapasitas kepemimpinan, serta mencari dukungan eksternal yang diperlukan.

Dalam kesimpulannya, perkumpulan dapat menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat dalam mencapai tujuan bersama dan memperjuangkan kepentingan bersama. Namun, perlu diakui bahwa perkumpulan juga memiliki tantangan dan kelemahan yang perlu dihadapi dan diatasi dengan bijaksana. Dengan manajemen yang baik dan dukungan yang tepat, perkumpulan dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.