Dalam berbisnis pasti akan ada situasi dimana usaha akan naik dan turun. Ada beberapa resiko yang akan kamu hadapi dalam setiap usaha yang dijalankan dengan rekan bisnis. Salah satu resiko nya adalah perbedaan prinsip dan pendapat dengan rekan bisnis yang mengakibatkan terjadinya pecah kongsi.
Pecah kongsi ini sudah banyak terjadi dalam bisnis usaha besar, contohnya adalah Restoran Ayam Goreng Suharti yang sudah pecah kongsi dimana pecah kongsi ini terjadi antara pasangan suami istri dan merek dagang tersebut dimiliki oleh Suaminya.
Alhasil sang Istri membuat merek yang sama ditahun 1991, Suharti memulai bisnisnya kembali dimana logo yang digunakan adalah gambar dirinya sendiri supaya tidak mudah ditiru oleh pihak lain.
Baca juga : Perbedaan PT dengan PT Perorangan
Oleh karena itu, sampai saat ini kita bisa melihat ada 2 merek ayam goreng suharti di beberapa kota di Indonesia tapi dengan logo yang berbeda.
Lalu, apa saja penyebab dari terjadinya pecah kongsi dalam usaha? Dan bagaimana ketentuan hukumnya perihal pecah kongsi? Mari kita simak penjelasannya.
Kongsi berasal dari bahasa Hokkian yaitu Gongsi yang memiliki dua makna dalam bahasa indonesia :
1. Kerja sama atau menjalin hubungan antara 2 atau lebih orang.
2. Perusahaan, organisasi.
3. Perkumpulan orang-orang yang memiliki marga dan asal daerah yang sama.
Kongsi sendiri berarti secara harafiah perusahaan atau organisasi berlaba.
Kongsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan persekutuan dagang.
Pecah Kongsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Putus hubungan kerja sama.
Pecah kongsi terjadi ketika para pihak yang terlibat dalam kerjasama bisnis memutuskan untuk mengakhiri kerjasama atau hubungan bisnisnya.
Baca juga : Perubahan Akta PT
Berikut adalah beberapa faktor umum yang menyebabkan pecah kongsi dalam kemitraan bisnis:
Perbedaan tujuan dan arah masa depan bisnis sering kali menjadi pemicu utama pecah kongsi dalam kemitraan bisnis. Ketika mitra memiliki visi dan misi yang berbeda tentang perkembangan dan strategi jangka panjang perusahaan, konflik mudah terjadi. Misalnya, satu mitra mungkin ingin fokus pada ekspansi pasar internasional sementara yang lain ingin memperkuat basis lokal terlebih dahulu.
Masalah keuangan bisa menjadi sumber besar ketegangan dalam kemitraan. Ini termasuk ketidaksetaraan dalam kontribusi modal, perbedaan pendapat mengenai alokasi sumber daya, serta pembagian keuntungan dan kerugian yang dianggap tidak adil. Ketika salah satu mitra merasa bahwa pembagian keuangan tidak menguntungkan atau tidak sesuai dengan kontribusinya, hal ini dapat memicu perselisihan.
Gaya manajemen yang berbeda juga sering kali menjadi penyebab pecah kongsi. Ketidaksepakatan tentang bagaimana mengelola operasi sehari-hari, pendekatan manajemen yang kontras (misalnya, satu mitra lebih konservatif sementara yang lain lebih agresif), dan keputusan strategis yang berbeda dapat menyebabkan konflik yang serius.
Konflik kepribadian dan masalah pribadi antar mitra dapat mengganggu kemitraan bisnis. Perbedaan dalam kepribadian dan nilai-nilai pribadi, serta hilangnya kepercayaan karena tindakan yang dianggap tidak jujur atau tidak transparan, bisa merusak hubungan kerja yang sehat dan menyebabkan kemitraan berakhir.
Ketika mitra memiliki prioritas yang berbeda, baik dalam komitmen waktu maupun fokus pada bisnis, hal ini dapat menyebabkan ketegangan. Misalnya, salah satu mitra mungkin memiliki komitmen waktu yang lebih besar atau memiliki prioritas pribadi lain yang mengurangi kontribusinya terhadap bisnis.
Kinerja salah satu mitra yang dianggap tidak memadai atau tidak setara dengan kontribusi yang diharapkan bisa memicu ketidakpuasan. Jika salah satu mitra merasa bahwa mitra lainnya tidak memberikan kontribusi yang layak atau jika kinerja bisnis secara keseluruhan menurun, hal ini bisa menjadi alasan untuk mengakhiri kemitraan.
Ketidaksepakatan mengenai cara menangani masalah hukum atau kepatuhan terhadap regulasi dapat menyebabkan pecah kongsi. Jika salah satu mitra tidak mematuhi peraturan yang berlaku atau terlibat dalam masalah hukum pribadi yang memengaruhi bisnis, hal ini dapat memicu ketegangan dan perpisahan.
Perubahan dalam pasar atau kondisi ekonomi juga bisa menjadi penyebab pecah kongsi. Perbedaan pandangan tentang cara menghadapi perubahan eksternal, seperti resesi atau perubahan dalam industri, dapat menyebabkan perselisihan antara mitra yang tidak sepakat dengan strategi penyesuaian yang diusulkan.
Kurangnya komunikasi yang efektif dan transparan sering kali menyebabkan kesalahpahaman dan ketidakpuasan di antara mitra. Ketika mitra tidak terbuka dan tidak berbagi informasi penting mengenai bisnis, hal ini dapat menciptakan ketidakpercayaan dan konflik.
Ketidakseimbangan dalam distribusi kekuasaan dan tanggung jawab juga dapat memicu pecah kongsi. Jika salah satu mitra merasa didominasi atau keputusan diambil tanpa mempertimbangkan pandangannya, hal ini bisa menimbulkan perasaan tidak dihargai dan memicu konflik.
Perubahan dalam struktur bisnis, seperti penambahan mitra baru, atau perbedaan pendapat tentang pengelolaan sumber daya, dapat menyebabkan ketidaksepakatan. Ketika struktur bisnis berubah dan tidak ada kesepakatan yang jelas tentang peran dan tanggung jawab, hal ini bisa menyebabkan ketegangan dan pecah kongsi.
Mengidentifikasi dan memahami faktor-faktor ini dapat membantu dalam pencegahan konflik dan pemeliharaan kemitraan yang sehat.
Baca juga : Mengenai Jenis Modal Dalam PT
Undang-undang dan regulasi yang mengatur pemutusan kemitraan.
Baca juga : BNRI : Pengertian dan Fungsi bagi PT
- Rapat Pemegang Saham atau Mitra : Diadakan untuk membahas dan menyetujui pemutusan kemitraan, termasuk penunjukan likuidator jika diperlukan.
- Penyusunan Akta Pembubaran : Akta notaris yang memuat keputusan pembubaran kemitraan.
- Pendaftaran Pembubaran : Mendaftarkan pembubaran kemitraan ke Kementerian Hukum dan HAM atau instansi terkait.
- Proses Likuidasi : Penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian aset sesuai dengan ketentuan hukum dan perjanjian kemitraan.
Mengikuti prosedur hukum dan regulasi yang ada sangat penting untuk memastikan pemutusan kemitraan berlangsung secara sah dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Baca juga : Semua Tentang Firma
- Dokumentasi dan Notarisasi : Pastikan semua hak dan kewajiban yang telah disepakati didokumentasikan secara resmi dan, jika perlu, disahkan oleh notaris.
- Rapat dan Keputusan Mitra : Adakan rapat untuk mendiskusikan dan memutuskan pembagian aset, penyelesaian kewajiban, dan langkah-langkah lain yang diperlukan.
- Pendaftaran dan Pelaporan : Daftarkan hasil pembubaran dan perubahan status hukum dengan instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM.
- Laporkan hasil likuidasi dan pembagian kepada otoritas pajak dan instansi lain yang relevan.
- Pengelolaan Pasca Pembubaran : Kelola aset dan kewajiban yang mungkin masih ada setelah pembubaran dengan baik, termasuk menangani klaim yang mungkin timbul dari pihak ketiga.
Baca juga : Begini Syarat dan Prosedur untuk Pembubaran PT
Baca juga : Semua tentang Direktur dan Komisaris dalam PT
Izinkilat siap membantu Anda dengan layanan cepat dan terpercaya, sehingga Anda dapat melanjutkan langkah bisnis berikutnya dengan fondasi yang kuat dan legalitas yang terjamin.
Hubungi Konsultan Izinkilat di nomor 0811878400 dan pastikan semua urusan legalitas Anda terselesaikan dengan mudah dan efisien!
Penulis : Prisca Kesuma Wardhani